Jakarta, Gonesia.com – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan upaya pembuktian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Agenda pemeriksaan saksi kembali dilakukan secara maraton untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum yang diperlukan penyidik.
Terbaru, penyidik menghadirkan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (29/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebagaimana dikutip dari JawaPos.com, mengonfirmasi kehadiran para saksi tersebut di kantor Kejaksaan.
“Ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H. Serta 4 orang saksi dari penyidik kepolisian,” ungkap Anang dalam keterangan resminya.
Langkah pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak awal pekan.
Sebelumnya, pada Senin (27/7), tim penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari dua orang pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu orang penyidik dari kepolisian berinisial HK.
Pemeriksaan dilakukan secara sistematis untuk memperkuat struktur pembuktian perkara yang menyeret mantan petinggi di institusi Kejaksaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa saat ini fokus utama tim penyidik masih berkutat pada pendalaman keterangan saksi-saksi.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman, yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” terang dia.
Kasus ini bermula setelah Kejagung secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Modus operandi yang disangkakan kepada Febrie berkaitan dengan dugaan TPPU selama ia menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan kaitan jabatan tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
“Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural, selama yang bersangkutan (Febrie) mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Rudi.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih menutup rapat rincian materi perkara demi menjaga efektivitas strategi penyidikan.
Pihak Kejagung berkomitmen untuk tetap menjaga transparansi tanpa harus mengorbankan kerahasiaan materi perkara yang masih dalam tahap krusial.
Dalam prosesnya, tim penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.
Terkait penahanan, Febrie saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (24/7).
Penahanan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Keputusan penggunaan Rutan KPK diambil sebagai langkah sinergi antar lembaga penegak hukum.
Selain itu, faktor keamanan tersangka menjadi pertimbangan utama dalam penempatan lokasi tahanan tersebut.
“Mengingat rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” imbuhnya.


