Jakarta, Gonesia.com – Amnesty International Indonesia melayangkan kritik keras terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait penggunaan istilah “Londo Ireng” untuk melabeli wartawan serta pengamat dalam pidato publiknya.
Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai diksi yang digunakan kepala negara merupakan bentuk resistensi terhadap fungsi pengawasan publik dan kebebasan sipil dalam berdemokrasi.
Manager Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menegaskan bahwa terminologi tersebut memiliki esensi yang sama dengan narasi “antek asing” yang kerap ditujukan untuk membungkam kelompok kritis.
“Munculnya retorika ‘londo ireng’ ini sekali lagi menunjukkan ketidakmampuan Prabowo sebagai presiden dalam menerima pengawasan dan kritik publik,” kata Haeril Halim dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).
Ia menambahkan bahwa pemilihan istilah tersebut bukan tanpa pertimbangan strategis oleh Presiden.
Menurutnya, penggunaan diksi tersebut disesuaikan secara khusus dengan audiens acara Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa yang didominasi oleh masyarakat Jawa.
Ia berpendapat bahwa sang Presiden ingin menyampaikan pesan mengenai antek asing melalui pendekatan kultural yang lebih dekat dengan basis massa di Pulau Jawa.
Pihaknya memandang penggunaan narasi semacam ini sebagai upaya pengalihan isu yang sistematis.
Strategi tersebut ditengarai bertujuan untuk menutupi berbagai kelemahan kinerja pemerintah di mata publik.
Alih-alih memberikan jawaban substantif atas kritik yang berkembang, pemerintah disebut lebih memilih menjadikan kelompok masyarakat sipil sebagai sasaran tudingan.
Ia mengingatkan bahwa sebagai kepala negara, Presiden seharusnya merespons setiap kritik melalui perbaikan kebijakan dan kinerja nyata.
Pemerintah dinilai masih memiliki waktu yang cukup hingga 2029 untuk membuktikan dedikasi mereka kepada rakyat tanpa harus melontarkan tuduhan yang tidak berdasar.
Ia menekankan bahwa retorika semacam itu memiliki dampak negatif yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi nasional.
Selain melemahkan sendi-sendi kehidupan demokratis, narasi tersebut berisiko mematikan gerakan sipil yang berfungsi sebagai pengontrol kekuasaan.
Ia menyatakan bahwa ancaman nyata bagi bangsa saat ini bukanlah kelompok masyarakat kritis, melainkan praktik korupsi yang melibatkan oknum elite.
Pemerintah didorong untuk mengalihkan fokus pada upaya pemberantasan korupsi yang saat ini melibatkan banyak aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum dilakukan secara objektif terhadap pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi serta memperkuat kembali peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” cetusnya.
Ia juga menyoroti pola komunikasi yang menyalahkan pihak lain sebagai ciri khas pemerintahan yang cenderung otoriter.
Dalam pandangan tersebut, penguasa dengan paradigma ini hanya menginginkan tafsir tunggal atas setiap persoalan bangsa.
Ia kemudian mengutip pesan Presiden pertama RI, Soekarno, mengenai sulitnya menghadapi tantangan dari bangsa sendiri pascakemerdekaan.
“Mengadu domba antar unsur bangsa sendiri versus unsur bangsa asing atau xenophobic yang dilarang dalam norma hak asasi manusia dan pergaulan diplomatik antar bangsa,” pungkasnya.


