IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Menhut Raja Juli di Kasus Suhardiman Amby

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih Jakarta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Suhardiman Amby di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Jakarta, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terus berlanjut meski laporan gratifikasi terkait Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah dinyatakan selesai.

Lembaga antirasuah tersebut memisahkan penanganan administratif terkait laporan gratifikasi dengan proses hukum penindakan yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/7).

“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Budi Prasetyo sebagaimana dikutip dari JawaPos.

Ia menjelaskan, tim penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman mendalam terkait motif serta asal-usul pemberian uang yang dilakukan bupati kepada menteri tersebut.

Menteri PU Dody Hanggodo Bantah Mutasi ASN Terkait Surat Perjalanan Dinas

Penyidik berupaya membedah konstruksi perkara untuk memahami apakah terdapat inisiatif dari pihak pemberi atau ada permintaan dari pihak penerima.

Menurut dia, seluruh aspek tersebut menjadi krusial dalam menentukan arah pengembangan kasus di masa depan.

“Karena dalam konstruksi perkaranya pak Bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” lanjutnya.

Mengenai hasil analisis Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, KPK memutuskan untuk tidak mempublikasikannya kepada khalayak umum.

Ia menyebutkan bahwa hasil verifikasi tersebut bersifat rahasia dan hanya menjadi hak pihak pelapor untuk mengetahuinya.

Pelajar MAN 3 Padang Belajar Merakit Bahan Peledak Lewat Media Sosial

Pihaknya mengklaim proses verifikasi laporan gratifikasi ini telah diselesaikan dengan cepat dalam waktu kurang dari dua minggu.

Langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi di lingkungan pejabat negara.

“Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya,” ujar dia.

Ia menambahkan, KPK memiliki kewenangan penuh untuk menjaga kerahasiaan hasil telaah tersebut demi kepentingan proses hukum yang lebih besar.

PT DKI Jakarta Gelar Sidang Banding Kasus Chromebook Nadiem Makarim 5 Agustus

“Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya. Namun, hasil dari verifikasi dan telaah yang dilakukan oleh tim gratifikasi kami belum bisa sebut ya karena memang ini kewenangan KPK adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor,” jelasnya kembali.

Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa ia telah mengembalikan amplop tersebut kepada pihak pemberi.

Pengembalian barang bukti tersebut diklaim dilakukan jauh hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing dilaksanakan.

Raja Juli menyebut pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi yang transparan dan didukung oleh dokumen administrasi lengkap.

Ia menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan seluruh bukti pendukung, termasuk daftar hadir dan notulensi rapat, kepada tim penyidik KPK jika diperlukan untuk memperkuat proses hukum.

Komentar