Jakarta, Gonesia.com – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kini memicu perdebatan sengit terkait independensi penegakan hukum di Indonesia.
Langkah Polri yang melimpahkan penanganan perkara tersebut kembali ke tangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai banyak pihak sebagai preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar secara tajam mengkritisi pola penanganan perkara yang dinilai hanya menjadi pengulangan dari skenario masa lalu.
Ia menyoroti potensi konflik kepentingan yang nyata karena institusi yang seharusnya menyidik kasus justru menyerahkan kembali perkara tersebut kepada lembaga asal sang tersangka.
“Pemberantasan korupsi kita hanya drama. Bayangkan, dulu di zaman Jokowi kasus di KPK, polisi BG dilimpahkan ke Kejaksaan lalu SP3,” ujar pria yang karib disapa Prof. Ucenk melalui akun media sosial X pribadinya pada Minggu (12/7).
Kritik tersebut didasarkan pada keraguan publik bahwa penegakan hukum akan berjalan objektif jika institusi Kejaksaan menangani perkara yang menyeret mantan pejabat tingginya sendiri.
Dia menambahkan bahwa pola pelimpahan perkara ini menciptakan ketidakpastian hukum yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada komitmen pemberantasan korupsi.
“Sekarang, kasus jaksa FA dilimpahkan ke Kejaksaan. Lalu entah akan apa,” lanjutnya dalam unggahan yang sama.
Lebih jauh, Prof. Ucenk juga menyoroti melemahnya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peta penegakan hukum nasional saat ini.
Ia melihat lembaga antirasuah tersebut kini kehilangan taringnya dan hanya menjadi penonton dalam kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan petinggi penegak hukum.
“KPK hanya jadi cameo. Waktu tidak membuat belajar, kita makin bodoh,” tegasnya dengan nada satir.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi sekaligus.
Tiga kasus besar yang menjerat mantan Jampidsus tersebut mencakup dugaan korupsi di PT ASABRI, sektor pengadaan batu bara, serta kasus di Krakatau Steel.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan intensif sebelum menetapkan status tersangka.
Ia menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa setidaknya 15 saksi dan dua ahli serta mengamankan sejumlah bukti dalam proses penggeledahan.
Selain tindak pidana korupsi, Febrie juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memperberat ancaman hukumannya.
Namun, di tengah pengusutan yang sedang berjalan, Polri memutuskan untuk melimpahkan seluruh berkas perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.
Irjen Totok beralasan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga sinergisitas antar aparat penegak hukum di Indonesia.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Keputusan tersebut kini menyisakan tanda tanya besar di mata publik mengenai transparansi proses hukum selanjutnya.
Banyak pihak khawatir bahwa pelimpahan ini akan berujung pada penghentian penyidikan atau keringanan hukuman bagi tersangka.
Sentimen negatif masyarakat terhadap institusi penegak hukum diprediksi akan terus meningkat jika kasus ini tidak berakhir dengan proses peradilan yang transparan dan akuntabel.
Ketegangan antara ekspektasi publik akan keadilan dan realitas prosedural di lapangan menjadi sorotan utama dalam dinamika politik hukum nasional saat ini.
Kejaksaan Agung kini dituntut untuk membuktikan integritasnya dalam mengusut tuntas perkara yang melibatkan mantan pejabat internalnya sendiri di depan mata publik.


