IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar

JAKARTA, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, pada Kamis (9/7) terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Langkah hukum ini diambil penyidik lembaga antirasuah setelah Ma’ruf menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 17 miliar tersebut.

Ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan terborgol sebelum akhirnya digiring menuju mobil tahanan.

Saat berada di hadapan awak media, tersangka sempat memberikan pernyataan singkat mengenai proses hukum yang tengah menjerat dirinya.

“Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya,” kata Ma’ruf Cahyono.

KPK Sita Uang Dolar Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan di Kuansing

Penahanan ini menjadi babak baru dalam rangkaian penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Ma’ruf sejak beberapa waktu lalu.

Penyidik tercatat telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebanyak dua kali sebelum akhirnya memutuskan untuk menahannya demi kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, tersangka juga sempat menjalani proses pemeriksaan pada Kamis (25/6) sebagai bagian dari pendalaman materi kasus.

Ia kembali menegaskan sikap kooperatifnya selama menjalani serangkaian agenda pemeriksaan di gedung Merah Putih.

“Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” ujarnya.

Kapal Pertamina Pride Berhasil Lewati Selat Hormuz, Pasokan Minyak Aman

Kasus ini bermula dari temuan KPK mengenai adanya dugaan praktik rasuah berupa penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI periode 2019-2021.

Total nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh mantan pejabat tinggi tersebut mencapai angka Rp 17 miliar.

Penetapan status tersangka terhadap Ma’ruf sendiri dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Sejumlah pihak dari lingkungan internal Kesekjenan MPR RI telah dipanggil oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.

Keterangan para saksi tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk memperkuat sangkaan terhadap mantan Sekjen MPR tersebut.

IRGC Ancam Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain

Hingga saat ini, pihak KPK terus mendalami aliran dana gratifikasi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Langkah penahanan ini dipandang sebagai upaya tegas lembaga penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan lembaga tinggi negara.

Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penyidik KPK kini tengah merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.

Komentar