IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

KPK Sita Uang Dolar Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan di Kuansing

Jakarta, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang tunai senilai 12 ribu dolar Singapura atau setara Rp 168 juta yang diduga terkait dengan skandal korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Langkah penyitaan ini dilakukan penyidik setelah memeriksa Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang hadir sebagai saksi dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Suhardiman Amby.

Selain mata uang asing tersebut, lembaga antirasuah juga mengamankan uang tunai senilai Rp 15 juta dari seorang saksi lainnya berinisial FHD.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh dana yang disita diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan proses permohonan alih fungsi lahan hutan lindung di daerah tersebut.

“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai SGD 12.000 dan saksi Sdr. FHD sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/7).

Kapal Pertamina Pride Berhasil Lewati Selat Hormuz, Pasokan Minyak Aman

Ia menambahkan bahwa uang tersebut disinyalir merupakan bagian dari dana yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan.

Penyidik mendalami temuan bahwa Suhardiman Amby diduga aktif mengumpulkan dana dari sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk melancarkan proses perizinan tersebut.

“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” ujarnya.

Penyidikan kini meluas ke ranah dugaan praktik suap dalam lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.

Pihak penyidik secara intensif menggali mekanisme pengajuan alih fungsi hutan lindung yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat kepada instansi terkait di pusat.

IRGC Ancam Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain

“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan,” lanjutnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kuantan Singingi pada Senin (29/6) silam.

Selain Bupati, KPK telah menetapkan Sekda Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Modus operandi yang terungkap dalam lelang jabatan Sekda melibatkan permintaan gratifikasi berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Mobil dengan taksiran harga Rp 2,05 miliar tersebut dibeli oleh Zulkarnain melalui skema kredit dengan meminjam identitas pihak lain.

Danantara Mulai Pembangunan Fasilitas PSEL Rp3 Triliun di Bali

KPK saat ini telah menahan ketiga tersangka tersebut di rumah tahanan negara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

Komentar