DENPASAR, Gonesia.com – Pemerintah Indonesia resmi memulai babak baru tata kelola sampah nasional melalui dimulainya pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, pada Rabu (8/7).
Proyek strategis yang menelan investasi sebesar Rp 3 triliun ini dikelola oleh PT Daya Energi Bersih Nusantara, anak usaha dari PT Danantara Investment Management.
Fasilitas ini dirancang memiliki kapasitas pengolahan sampah mencapai 1.500 ton per hari untuk mengatasi krisis tumpukan sampah di Pulau Dewata.
Keberadaan infrastruktur ini diproyeksikan mampu menekan kebutuhan lahan Tempat Pembuangan Akhir hingga 80 persen.
Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pembangunan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah secara komprehensif.
“Pelaksanaan PSEL oleh Danantara Indonesia tidak hanya dilakukan secara cepat, tetapi juga dengan penuh kehati-hatian dan standar tata kelola tertinggi,” tutur Rosan dikutip dari Gonesia.com pada Rabu (8/7).
Ia menambahkan, fasilitas tersebut menerapkan teknologi moving grate incinerator yang telah memenuhi standar emisi internasional, yakni European Industrial Emissions Directive.
Pemerintah juga sedang menyiapkan langkah ekspansi serupa untuk wilayah Bogor dan Bekasi guna melengkapi jaringan tiga PSEL di Indonesia.
Chief Executive Officer DIM, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa proyek ini kini telah memasuki fase konstruksi dengan menggandeng PT Weiming Nusantara Bali New Energy sebagai mitra strategis.
Ia menegaskan bahwa teknologi ramah lingkungan yang digunakan mampu memangkas emisi karbon secara signifikan dibandingkan metode konvensional.
“PSEL Bali juga diproyeksikan dapat menurunkan emisi sampah dari tempat pembuangan akhir hingga 80% dan mengurangi emisi karbon sebesar 640.000 ton CO2 per tahun,” sambung dia.
Listrik yang nantinya dihasilkan dari fasilitas ini diharapkan mampu menyuplai kebutuhan energi bagi 100.000 rumah tangga di Bali.
Guna menjamin keberlangsungan bisnis, pengelola telah meneken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero) untuk penyerapan daya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan deregulasi besar-besaran untuk mempercepat realisasi proyek ini.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya proses perizinan sektor pengolahan sampah sangat birokratis dan memakan waktu hingga satu dekade lebih.
“Program ini dapat berjalan karena hambatan regulasi yang selama bertahun-tahun memperlambat penyelesaian persoalan sampah mulai kita sederhanakan melalui deregulasi,” ungkapnya.
Pemerintah tercatat telah merombak 33 aturan perundang-undangan, mulai dari Peraturan Presiden hingga Instruksi Presiden, demi memangkas hambatan investasi.
Konstruksi fasilitas ini ditargetkan selesai dalam waktu 15 bulan dan diharapkan beroperasi penuh pada semester pertama tahun 2028.
Pihak pengelola bahkan berupaya mengakselerasi pengerjaan agar seluruh fasilitas dapat rampung selambat-lambatnya pada akhir tahun 2027.
Proyek ini diharapkan menjadi prototipe keberhasilan investasi hijau yang mampu menjawab tantangan lingkungan sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi.

