Jakarta, Gonesia.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi yang melibatkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (2/7).
Pelaporan ini menyoroti praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala BGN Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, serta Mayjen TNI (Purn) Trenggono.
Tim Investigasi dan Hukum ICW telah menyerahkan sejumlah dokumen bukti pendukung terkait posisi strategis yang dipegang para pejabat tersebut di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dokumen tersebut juga memuat analisis dasar hukum dan pendapat hukum yang memperkuat dugaan pelanggaran administratif.
Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, menyatakan bahwa rangkap jabatan ini berisiko menciptakan konflik kepentingan yang signifikan.
Hal ini menjadi krusial mengingat BGN memegang mandat utama dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional.
“Jadi bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis,” ujar Azhim dikutip dari laporan resmi ICW (2/7/2026).
Data yang dihimpun ICW menunjukkan Nanik S. Deyang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025.
Agustina Arumsari diketahui masih aktif sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
Sementara itu, Mayjen TNI (Purn) Trenggono tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).
ICW menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Azhim menyoroti posisi PT APN yang terlibat dalam program strategis nasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
Menurutnya, pejabat yang menangani dua program pemerintah sekaligus berpotensi mengaburkan fokus dan tata kelola kebijakan.
“Bahkan apabila PT APN itu BUMN yang menangani program strategis nasional yaitu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dia menangani dua program pemerintah prioritas sekaligus,” imbuh Azhim.
ICW khawatir kondisi ini akan memicu penurunan kualitas tata kelola program MBG, mulai dari proses distribusi hingga potensi tindak pidana korupsi.
“Apabila persoalan rangkap jabatan tidak diselesaikan secara serius, tata kelola MBG dikhawatirkan akan semakin memburuk dan berpotensi merugikan jutaan penerima manfaat program,” tegasnya.
Selain melapor ke Ombudsman, ICW telah mengajukan gugatan administratif kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 19 Juni 2026.
Gugatan tersebut ditujukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 yang menjadi dasar pengangkatan ketiga pimpinan BGN tersebut.
ICW mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut Keppres tersebut demi menertibkan jajaran birokrasi.
Langkah hukum lebih lanjut telah disiapkan jika pemerintah tidak memberikan respons atas tuntutan tersebut dalam waktu dekat.
“Apabila nanti setelah 10 hari kerja tidak terdapat jawaban atau Presiden mengabaikan tuntutan, ICW akan menggugat Presiden Republik Indonesia ke PTUN,” pungkasnya.

