Jakarta – Pemerintah mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memperlancar penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako tahap 3. Dengan skema baru ini, distribusi bantuan diharapkan lebih cepat sekaligus lebih tepat sasaran.
Percepatan itu dilakukan oleh pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS), dengan mengubah jadwal pembaruan DTSEN dari setiap tanggal 20 menjadi tanggal 10 pada tiap triwulan. Langkah ini ditujukan untuk memangkas waktu verifikasi data penerima bantuan.
Mengacu pada informasi Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran bansos tahap 3 berlangsung pada Juli hingga September 2026. Artinya, meski periode pencairan sudah dimulai pada Juli, tidak semua keluarga penerima manfaat (KPM) langsung menerima dana pada awal bulan.
Pencairan dilakukan bertahap sepanjang tiga bulan itu, menyesuaikan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Untuk PKH, bantuan disalurkan dalam bentuk uang melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Skemanya bisa diterima secara tunai maupun nontunai, dan pencairannya berlangsung bertahap dalam periode Juli-September 2026.
Sementara itu, Program Sembako juga disalurkan lewat Bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Besarannya mencapai Rp200.000 per KPM setiap bulan, atau menyesuaikan kemampuan keuangan negara. Bantuan ini juga dapat diberikan bersamaan dengan bansos lain dari Kemensos.
Besaran PKH sendiri berbeda sesuai kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing memperoleh Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap. Anak SD atau sederajat menerima Rp900.000 per tahun, anak SMP atau sederajat Rp1.500.000 per tahun, dan anak SMA atau sederajat Rp2.000.000 per tahun.
Untuk kelompok lain, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 60 tahun ke atas masing-masing mendapat Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap. Adapun korban pelanggaran HAM berat memperoleh bantuan terbesar, yakni Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Kemensos menetapkan penerima PKH sebagai keluarga miskin dan rentan yang sudah masuk data pemerintah serta tercatat dalam DTSEN. Sedangkan penerima Program Sembako adalah KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Namun, Program Sembako tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pensiunan ASN maupun pensiunan TNI/Polri, pendamping sosial, guru bersertifikat, serta penerima penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
Selain itu, bantuan juga tidak ditujukan bagi pemilik CV maupun direksi atau komisaris perusahaan yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Masyarakat dengan penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga tidak termasuk penerima.

