Berita

DPR Soroti BPKN Pakai Data KKI Soal Galon Guna Ulang

dpr-kritisi-bpkn-gunakan-data-kki-soal-bahaya-kemasan-air-galon
DPR Kritisi BPKN Gunakan Data KKI soal Bahaya Kemasan Air Galon

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa mempertanyakan paparan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam Panja AMDK yang dinilainya janggal. Ia menilai lembaga itu justru lebih menonjolkan data dari KKI ketimbang temuan BPKN sendiri yang sempat mengungkap masalah serius di depot air minum isi ulang.

Dalam kajian BPKN pada 2022, kata Eva, sudah ditemukan sejumlah persoalan seperti pengawasan air baku yang tidak berjalan rutin, tangki yang berkarat, hingga sertifikasi higiene sanitasi yang lemah. Karena itu, ia heran ketika dalam rapat dengar pendapat Panja AMDK, BPKN dinilai lebih mengedepankan data eksternal.

“Lalu mengapa dalam RDP Panja AMDK hari ini justru BPKN lebih menonjolkan data dari KKI. Ada apa ini?” ujar Eva dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Eva juga menyoroti belum adanya pengujian laboratorium dari BPKN untuk memverifikasi kebenaran aduan KKI. Selain itu, menurut dia, metodologi riset KKI pun belum diaudit oleh BPKN.

“Berapa sampelnya, lalu bagaimana teknik pengambilan sampelnya, apakah hasil tersebut dapat mewakili populasi nasional, dan apakah galon berusia lebih dari dua tahun otomatis melanggar standar keamanan, itu kan belum dilakukan sama sekali,” tegas legislator PKB tersebut.

City Vision Resmikan Iconic Thamrin, Hadirkan Standar Baru OOH Jakarta

Ia menilai BPKN tidak bisa langsung menyimpulkan produk air minum dalam kemasan berbahaya hanya berdasarkan laporan masyarakat. Menurut Eva, klaim semacam itu harus ditopang bukti ilmiah agar tidak menyesatkan konsumen.

Eva juga mempertanyakan tidak adanya data yang menunjukkan ada masyarakat benar-benar menderita penyakit berbahaya akibat mengonsumsi air galon guna ulang. Ia meminta BPKN menjelaskan sejauh mana aduan konsumen yang masuk selama tiga tahun terakhir benar-benar terbukti menimbulkan kerugian.

“Sepanjang paparan tadi, Ketua BPKN berulang kali menyebut adanya potensi pelanggaran hak konsumen akibat klaim bahaya AMDK galon guna ulang. Saya ingin bertanya, selama tiga tahun terakhir, berapa jumlah pengaduan konsumen yang terbukti mengalami kerugian atau penyakit berbahaya akibat meminum air galon itu,” katanya.

Lebih jauh, Eva mengingatkan BPKN sebagai lembaga perlindungan konsumen harus menyampaikan informasi yang akurat kepada publik, terutama soal produk AMDK yang dikonsumsi setiap hari. Jika ada pernyataan yang tak sesuai fakta produk, apalagi keluar dari BPKN, hal itu justru bisa memunculkan persoalan baru dalam perlindungan konsumen.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya BPKN membedakan aktivisme konsumen dengan kebijakan berbasis bukti.

Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub II, Kuota Naik 150 Ribu

“Ini saya ingin menekankan agar BPKN ini bisa membedakan keduanya,” ujarnya.

Sikap serupa juga disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ia menilai BPKN tidak cukup kuat untuk menyatakan galon guna ulang berbahaya hanya berdasarkan data masyarakat seperti yang dihimpun KKI.

Menurut Saleh, BPKN bersifat umum dan tidak memiliki dukungan keilmuan sekuat BPOM. Karena itu, hanya BPOM yang dinilai berwenang menyatakan aman atau berbahayanya kemasan galon.

“BPOM itu punya lab, sedang BPKN tidak. Jadi, cuma BPOM yang berhak menyatakan kemasan galon itu berbahaya atau tidak,” tandasnya.

Komentar
KPK Perpanjang Penahanan Edison dan Tiga Tersangka 40 Hari