Ekonomi

Strategi Memperkuat Imunitas Portofolio Investor Obligasi Danantara

Jakarta – Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memicu perdebatan serius di kalangan pakar ekonomi. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond, dengan menyertakan klausul imunitas hukum yang luas bagi para pembelinya.

Berdasarkan ketentuan dalam UU P2SK tersebut, setiap transaksi pembelian surat utang khusus ini mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk tuntutan hukum, baik pidana umum, pidana khusus, hingga perdata. Selain itu, data transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun dijadikan alat bukti hukum di pengadilan. Kebijakan ini secara praktis memberikan kekebalan hukum mutlak bagi pemilik modal yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kebijakan ini berisiko tinggi terhadap integritas sistem keuangan nasional. Menurutnya, perlindungan hukum yang sangat luas tersebut membuka celah lebar bagi praktik pencucian uang yang berasal dari aktivitas ekonomi ilegal. Ia khawatir imunitas ini akan melemahkan peran institusi strategis seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ini tidak saja melanggar hukum, tapi juga mengebiri institusi strategis yang sudah kita bangun lama. Mereka selama ini bertugas menjaga integritas dan kredibilitas sistem keuangan, tapi peran itu menjadi nonsense karena adanya aturan ini,” ujar Wija di Jakarta, Rabu (24/6).

Wija menyoroti bahwa kebijakan tersebut jauh lebih tertutup dibandingkan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang pernah diterapkan pemerintah sebelumnya. Pada program tax amnesty, pemerintah tetap mewajibkan pengungkapan penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dan perlindungan hukum yang diberikan hanya terbatas pada ranah perpajakan. Sebaliknya, pada transaksi Patriot Bond dan Merah Putih Bond, perlindungan hukum mencakup spektrum yang jauh lebih luas, termasuk pidana umum dan perdata.

Pemerintah Jelaskan Status Hukum Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Lebih lanjut, Wija menegaskan bahwa langkah pemerintah ini berpotensi membawa Indonesia ke dalam posisi sulit terkait komitmen global. Indonesia telah terikat dalam kerangka kerja internasional terkait Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Dengan memberikan imunitas hukum bagi transaksi yang tidak transparan, Indonesia dianggap berisiko melanggar standar integritas keuangan global yang selama ini dijunjung tinggi.

Dampak buruk dari kebijakan ini, menurut Wija, jauh melampaui kerugian material dari program-program prioritas pemerintah lainnya seperti Makan Bergizi Gratis atau Koperasi Desa Merah Putih. Ia menekankan bahwa kerugian terbesar bukanlah pada aspek finansial, melainkan pada hilangnya integritas moral dan kredibilitas sistem hukum nasional.

“Kalau program lain seperti Makan Bergizi Gratis itu soal uang, kita kehilangan uang. Tapi dengan kebijakan surat utang ini, kita kehilangan integritas moral,” pungkas Wija. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Danantara maupun otoritas terkait mengenai kekhawatiran para ekonom terkait potensi penyalahgunaan instrumen surat utang tersebut di masa depan.

Komentar
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya 27 Juni 2026

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

04

Pemko Padang Optimalkan Digitalisasi Bansos Tepat Sasaran

05

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

06

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

07

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

08

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

Berita Terbaru