Jakarta – Tren pelemahan harga emas batangan terjadi di pasar domestik pada perdagangan Jumat (19/6). Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi signifikan sebesar Rp 31.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, Kamis (18/6), yang sempat berada di level Rp 2.843.000 per gram. Kini, masyarakat dapat memperoleh emas Antam ukuran 1 gram dengan harga Rp 2.812.000.
Penurunan harga ini memberikan dinamika baru bagi para investor logam mulia di tengah fluktuasi pasar komoditas. Berdasarkan data dari laman resmi Pegadaian, variasi harga emas Antam untuk berbagai gramasi juga turut menyesuaikan. Untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram, harga yang dipatok mencapai Rp 1.459.000. Sementara itu, untuk emas batangan dengan bobot 2 gram, harga jual tercatat sebesar Rp 5.560.000.
Tidak hanya pada ukuran kecil, emas batangan dengan bobot lebih besar juga mengalami penyesuaian harga. Emas Antam ukuran 10 gram saat ini dijual dengan harga Rp 27.586.000, sedangkan untuk kepingan 50 gram dibanderol senilai Rp 137.587.000.
Selain produk Antam, pasar juga mencatat pergerakan harga pada merek lain seperti Galeri24 dan UBS. Untuk produk Galeri24, emas ukuran 0,5 gram dipasarkan seharga Rp 1.418.000, sementara ukuran 1 gram berada di angka Rp 2.703.000. Di sisi lain, emas batangan merek UBS untuk ukuran 1 gram dijual pada harga Rp 2.717.000, dan ukuran 0,5 gram dihargai sebesar Rp 1.468.000.
Para pelaku pasar perlu memperhatikan bahwa struktur harga emas batangan bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga pasar global. Selain itu, setiap transaksi jual-beli emas batangan tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Regulasi mengenai potongan pajak transaksi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mencakup seluruh jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram. Bagi investor yang melakukan penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemegang NPWP akan dikenakan potongan PPh sebesar 1,5 persen, sedangkan wajib pajak non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 3 persen. Penting untuk dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai penjualan kembali yang diterima oleh nasabah.
Kondisi pasar emas yang sedang mengalami koreksi ini sering kali dimanfaatkan oleh pelaku pasar untuk melakukan diversifikasi portofolio. Meskipun harga emas Antam sedang turun, para ahli menyarankan agar investor tetap memantau pergerakan harga harian melalui kanal resmi guna mendapatkan informasi yang akurat sebelum mengambil keputusan investasi, mengingat volatilitas harga logam mulia sangat dipengaruhi oleh sentimen ekonomi makro global dan kebijakan moneter yang berlaku.

