Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengadopsi skema Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan keterbatasan lahan hunian di wilayah perkotaan. Pendekatan ini memungkinkan optimalisasi ruang permukiman padat penduduk tanpa harus memindahkan warga dari lingkungan asal mereka.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indrayanto, menyatakan bahwa KTV menjadi solusi konkret atas tantangan tingginya kebutuhan hunian di tengah sempitnya lahan ibu kota. Model penataan ini dinilai mampu menyeimbangkan kebutuhan ruang dengan perlindungan terhadap keterikatan sosial ekonomi warga.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (9/6), Kelik menjelaskan bahwa KTV bekerja dengan cara menggabungkan beberapa bidang tanah milik warga untuk kemudian ditata ulang menjadi hunian vertikal. Metode ini secara signifikan meningkatkan jumlah unit hunian di atas lahan yang sama tanpa perlu melakukan perluasan wilayah.
Kelik menekankan bahwa skema ini memberikan keuntungan ganda bagi masyarakat. Selain mendapatkan hunian yang lebih layak huni, warga juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang mereka tempati, sekaligus menikmati lingkungan yang lebih sehat dan aman.
Berbeda dengan kebijakan relokasi yang sering kali memutus rantai sosial warga, KTV justru mempertahankan komunitas di tempat asalnya. Hal ini memastikan akses masyarakat terhadap lapangan pekerjaan, jenjang pendidikan, dan jaringan sosial yang telah terbangun selama bertahun-tahun tetap terjaga dengan baik.
Efektivitas model ini telah dibuktikan melalui proyek percontohan di dua wilayah, yakni Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, dan Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Kedua lokasi tersebut sebelumnya dikenal sebagai permukiman padat dengan kondisi infrastruktur yang kurang memadai.
Di Palmerah, penataan dilakukan pada lahan seluas 90 meter persegi yang sebelumnya dihuni oleh enam kepala keluarga. Kini, lahan tersebut telah berdiri bangunan empat lantai yang menampung sembilan unit hunian, lengkap dengan fasilitas ruang komunal sebagai pendukung aktivitas warga.
Sementara di Tanah Tinggi, transformasi serupa terjadi pada lahan seluas 112 meter persegi. Sebanyak delapan kepala keluarga yang semula menempati lahan tersebut kini tinggal di bangunan empat lantai dengan kapasitas dua belas unit hunian. Fasilitas yang tersedia pun lebih lengkap, mencakup area bermain anak, ruang usaha, hingga ruang bersama.
Keberhasilan implementasi KTV tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. Sinergi ini melibatkan Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, perangkat wilayah setempat, serta partisipasi dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Selain aspek fisik, program ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui penyediaan ruang usaha dan penguatan pengelolaan lingkungan berbasis komunitas. Langkah ini dipandang sebagai upaya inklusif dalam menata Jakarta menuju kota global yang lebih efisien dan berkelanjutan.

