Jakarta – Pemerintah memastikan stabilitas harga obat-obatan dalam skema BPJS Kesehatan tetap terjaga di tengah tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Meski terjadi kenaikan pada produk farmasi di pasar komersial, Kementerian Kesehatan menjamin ketersediaan dan harga obat bagi peserta program jaminan kesehatan nasional tidak terdampak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pihaknya telah memantau pergerakan harga obat di pasaran. Berdasarkan evaluasi pemerintah, kenaikan harga obat di luar skema BPJS Kesehatan saat ini berkisar antara 10 persen hingga 20 persen.
Budi menyatakan bahwa kenaikan dalam rentang tersebut dianggap masih wajar dan dapat dipahami oleh pemerintah. Hal ini mengingat adanya tekanan ekonomi akibat pelemahan kurs rupiah yang mempengaruhi biaya operasional industri farmasi.
Pemerintah sendiri telah melakukan pemetaan terhadap daftar obat yang mengalami kenaikan harga. Langkah ini bertujuan untuk membedakan produk mana yang penyesuaian harganya masuk akal dan mana yang tidak.
“Harga obat ini sudah kita lihat, sudah kita list mana yang naiknya make sense dan tidak make sense. Tapi yang untuk obat-obatan BPJS kita berhasil jaga,” ujar Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6).
Lebih lanjut, Budi memberikan penegasan kepada para pelaku industri farmasi agar tidak memanfaatkan situasi ekonomi saat ini untuk meraup keuntungan berlebih. Pemerintah akan memberikan pengawasan ketat bagi perusahaan yang menaikkan harga jauh melampaui batas wajar.
Menurutnya, kenaikan harga obat tidak mutlak berkorelasi linier dengan pergerakan kurs dolar AS. Hal ini dikarenakan tidak seluruh komponen biaya produksi obat bergantung pada bahan baku impor atau transaksi menggunakan mata uang asing.
Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan ambang batas kenaikan sebesar 10 persen hingga 20 persen sebagai batas toleransi. Jika ditemukan perusahaan yang melakukan penyesuaian harga di atas angka tersebut, pemerintah akan memberikan perhatian khusus.
“Kami sudah hitung kira-kira berapa range-nya. Kenaikan 10-20 persen itu make sense, tapi kalau di atas itu kan, jangan take profit dari situ,” kata Budi menegaskan.
Terkait koordinasi dengan pihak industri, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalusia, telah ditugaskan untuk berkomunikasi secara intensif. Langkah komunikasi ini dilakukan untuk memastikan penyesuaian harga tetap berada dalam koridor yang wajar.
Budi kembali menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai aksesibilitas obat dalam program BPJS Kesehatan. Pihaknya memastikan bahwa stabilitas harga dan ketersediaan stok obat untuk layanan BPJS tetap aman dari fluktuasi pasar.
“Ibu Rizka sudah bicara dengan industri farmasi. Tapi BPJS kita secure,” pungkasnya.

