Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas jangkauan investigasi dugaan tindak pidana korupsi dalam ekspor minyak kelapa sawit dengan menyasar sektor perbankan. Otoritas penegak hukum tersebut mulai memeriksa sejumlah bankir dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk terkait transaksi ekspor yang dilakukan oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menutupi perolehan keuntungan perusahaan sekaligus menekan kewajiban pembayaran pajak kepada negara.
Sumber yang mengetahui proses ini menyebutkan bahwa para bankir dari Maybank Indonesia telah mendatangi kantor Kejaksaan Agung pekan lalu. Mereka membawa sejumlah dokumen dalam beberapa kardus untuk diserahkan kepada penyidik guna kepentingan pendalaman perkara.
Penyidik Kejagung saat ini berupaya menelusuri kaitan antara fasilitas pembiayaan perbankan dengan aktivitas perdagangan komoditas yang tengah diinvestigasi. Fokus utama pemeriksaan mencakup skema pembiayaan serta detail transaksi yang difasilitasi oleh bank kepada perusahaan terkait.
Berdasarkan laporan keuangan terkini Maybank Indonesia, pihak bank diketahui memberikan pembiayaan kepada Salim Ivomas Pratama dengan nilai mencapai Rp150 miliar. Fasilitas tersebut berupa kredit bergulir untuk modal kerja, bukan pembiayaan khusus ekspor.
Penyidik kini tengah mendalami apakah fasilitas kredit tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan transaksi ekspor yang sedang diselidiki. Langkah ini mengindikasikan bahwa otoritas tidak hanya menyasar eksportir, tetapi juga lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan komoditas tersebut.
Sebelumnya, Kejagung dilaporkan telah memeriksa sepuluh produsen utama kelapa sawit di Indonesia terkait dugaan manipulasi harga ekspor Crude Palm Oil (CPO). Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai apakah Salim Ivomas Pratama termasuk dalam daftar perusahaan yang diperiksa dalam klaster sepuluh produsen tersebut.
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, juru bicara Maybank Indonesia menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen penuh untuk mempertahankan standar tertinggi dalam tata kelola perusahaan dan kepatuhan hukum. Pihak bank memastikan akan terus bekerja sama dengan otoritas terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Meski demikian, manajemen Maybank Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak dapat memberikan komentar spesifik mengenai hubungan dengan nasabah atau rincian transaksi tertentu. Kebijakan internal perusahaan mewajibkan kerahasiaan atas data nasabah yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, Salim Ivomas Pratama belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi mengenai investigasi tersebut. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung juga belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan pemeriksaan para bankir tersebut.
Situasi ini terjadi di tengah meningkatnya perhatian pelaku pasar terhadap kebijakan pemerintah dalam mengatur sektor-sektor strategis nasional. Investigasi Kejagung ini menjadi perhatian luas mengingat peran Salim Ivomas Pratama sebagai salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia, serta posisi Maybank Indonesia yang telah lama menjadi mitra strategis bagi Grup Salim dalam aktivitas perbankan mereka.

