Jakarta – Wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) kembali disorot setelah dinilai sudah terlalu lama menggantung tanpa kepastian. Haris menyebut gagasan tersebut pertama kali dicetuskan Bupati Sintang Milton Crosby pada 2006, namun hingga kini belum juga terealisasi meski sudah berjalan dua dekade.
Dalam keterangannya yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026, Haris menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru itu semestinya diarahkan untuk pemerataan pembangunan dan kepentingan masyarakat secara kolektif. Ia menolak bila pemekaran justru berubah menjadi arena kepentingan politik, tempat munculnya “raja-raja kecil” baru, distribusi dinasti politik baru, atau bahkan ruang bagi praktik korupsi politik.
“Hal seperti ini perlu dicegah dan diantisipasi bersama,” ujarnya.
Haris menilai, beban masyarakat di wilayah Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau, hingga Sanggau selama ini cukup berat karena harus menempuh perjalanan panjang ke Pontianak untuk mengurus berbagai keperluan. Jarak antardaerah yang jauh membuat mobilitas warga tidak efisien, apalagi akses darat di kawasan itu belum didukung infrastruktur setara Pulau Jawa.
Ia menjelaskan, perjalanan darat dari lima kabupaten tersebut bisa memakan waktu 5 hingga 14 jam. Kondisi itu membuat biaya transportasi tetap tinggi. Dari wilayah itu, lanjut dia, hanya Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu yang memiliki bandara, yakni Bandar Udara Tebelian Sintang dan Bandar Udara Pangsuma Putussibau. Namun, keterbatasan jadwal penerbangan dan mahalnya tiket membuat akses udara belum menjadi solusi yang mudah bagi warga.
Di sisi lain, Haris juga menyoroti tingginya harga barang pokok, biaya hidup, dan kebutuhan sehari-hari yang tidak sebanding dengan UMR yang relatif kecil. Ia menyebut ketimpangan pembangunan antara wilayah hulu atau timur dengan wilayah hilir sudah berlangsung lama dan sangat terlihat.
“Apalagi lima kabupaten ini dekat dengan Malaysia. Jangan sampai ketidakadilan dan ketimpangan pembangunan yang kompleks ini justru melunturkan nasionalisme masyarakat,” katanya.
Menurut Haris, pemerintah pusat harus meninjau persoalan tersebut dengan bijak, termasuk mengevaluasi kebijakan moratorium daerah otonom baru bagi wilayah yang dinilai sudah siap dan benar-benar membutuhkan pemekaran.
Ia menambahkan, pembentukan DOB PKR penting untuk mempercepat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, distribusi logistik, hingga aktivitas bisnis dan ekonomi. Pemekaran, kata dia, diharapkan membawa keadilan sosial dan memangkas jarak layanan yang selama ini menyulitkan warga.
Meski demikian, Haris mengingatkan bahwa proses pemekaran tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Kajian yang matang, perencanaan yang serius, kemampuan anggaran, kesiapan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta upaya meningkatkan pendapatan asli daerah harus menjadi prasyarat utama.
“Kalau nanti sudah memisahkan diri dari Provinsi Kalimantan Barat, DOB PKR harus mandiri, berkembang, dan tidak menjadi DOB gagal,” ujarnya.

