SURABAYA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Badan Gizi Nasional mengambil langkah strategis untuk mengatasi anjloknya harga telur ayam di Jawa Timur dengan menjadikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pembeli utama (*offtaker*) bagi para peternak lokal.
Langkah ini disepakati dalam rapat koordinasi stabilisasi pasokan dan harga telur ayam ras antara pemerintah dan para koperasi atau asosiasi peternak di Jawa Timur. Melalui kesepakatan tersebut, seluruh unit SPPG wajib menyertakan telur ayam dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) minimal tiga kali dalam seminggu.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian pasar bagi peternak.
“Para peternak kini memiliki *offtaker* yang pasti, yaitu SPPG. Mengingat produksi telur terjadi setiap hari dan tidak bisa dihentikan, penyerapan cepat oleh SPPG menjadi kunci agar harga kembali stabil,” ujar Maino dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, transaksi dilakukan langsung antara SPPG dengan koperasi atau asosiasi peternak rakyat dengan harga beli minimal Rp24 ribu per kilogram. Harga ini nantinya akan disesuaikan secara bertahap mengikuti Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen. Sebagai timbal balik, pihak peternak berkomitmen menyuplai telur sesuai standar kualitas yang ditetapkan.
Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Badan Gizi Nasional, Tengku Syahdana, menyatakan bahwa pihaknya siap berperan sebagai operator langsung di lapangan.
“Program MBG akan menjadi stimulus bagi harga di tingkat produsen saat terjadi gejolak. Simulasi kami menunjukkan, penggunaan telur tiga kali seminggu di SPPG Jawa Timur mampu memberikan stimulus stabilisasi harga sekitar 8 hingga 10 persen,” jelas Syahdana.
Guna memastikan efisiensi distribusi dan menjaga kesegaran produk, Pemprov Jawa Timur bersama Badan Gizi Nasional akan memetakan titik SPPG dengan koperasi peternak terdekat. Prioritas pasokan diberikan kepada koperasi yang menaungi peternak skala mikro dan kecil di wilayah masing-masing.
Sementara itu, peternak dengan skala menengah ke atas diimbau untuk memperluas jangkauan pasar ke luar wilayah Jawa Timur. Hal ini dilakukan demi menjaga prinsip keadilan bagi seluruh pelaku usaha peternakan.

