JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Silmy terlihat mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 08.30 WIB.
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi ini sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat tiba di lokasi, Silmy tidak memberikan keterangan detail mengenai keterkaitannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Selain Silmy, tim penyidik KPK juga memeriksa mantan pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam. Pihak lain yang turut dimintai keterangan dalam operasi ini adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi senyap yang dilakukan penyidik KPK di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. OTT tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Total terdapat belasan orang yang terjaring dalam operasi ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang telah diamankan. Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan rinci mengenai status hukum, konstruksi perkara, maupun pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah aset sebagai barang bukti. Aset yang disita berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda yang telah dibawa ke Gedung Merah Putih menggunakan mobil derek.
Selain kendaraan, penyidik turut menyita barang bukti berupa mata uang asing, yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta ratusan gram logam mulia emas. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di kompleks kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

