JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras tudingan politisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Jaksa Parade Hutasoit menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan murni didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menepis anggapan Nadiem yang menyebut kasus ini dipicu oleh “pihak kuat” yang terganggu dengan kebijakan digitalisasi pendidikan.
“Jika beliau menganggap ada unsur politis, kami tegaskan itu keliru. Kami bekerja murni dalam koridor penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Parade di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/6).
Dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Nadiem menduga kasus hukum yang menimpanya merupakan bentuk dendam atas kebijakan digitalisasi yang ia gagas selama menjabat. Nadiem mengaku meremehkan pentingnya aspek politik dalam menjalankan pemerintahan dan mengakui kurang merangkul pihak-pihak berkepentingan di sektor pendidikan.
Menurut Nadiem, gaya kepemimpinannya yang tidak mengikuti tradisi birokrasi, seperti menolak undangan kegiatan yang tidak berkaitan dengan program kerjanya, telah menyinggung banyak pihak. Ia pun menyarankan kepada calon pejabat masa depan agar lebih menyeimbangkan antara profesionalitas kerja dengan tata krama politik.
“Saya tidak bisa bilang kasus ini politis atau tidak. Yang jelas, kasus ini murni kekeliruan investigasi, karena fakta-fakta dalam dakwaan tidak berdasarkan realita,” kata Nadiem dalam persidangan.
Menanggapi besarnya dukungan publik, termasuk dari sejumlah figur publik seperti Maudy Ayunda, Cinta Laura, hingga influencer Ferry Irwandi, pihak jaksa menilai hal tersebut dipicu oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap isi persidangan yang sudah berjalan empat bulan.
Parade menilai bahwa dukungan netizen di media sosial tidak mencerminkan kebenaran faktual yang disajikan di meja hijau. Pihaknya menduga masyarakat belum mendapatkan edukasi yang cukup mengenai detail kasus yang sebenarnya.
“Bisa jadi masyarakat atau netizen yang mendukung Nadiem itu belum tercerahkan. Persidangan ini sudah berlangsung lama, mungkin banyak fakta yang belum teredukasi ke netizen,” jelas Parade.
Meski demikian, jaksa mengaku tidak memiliki kewenangan untuk membatasi opini publik yang terus berkembang di luar persidangan, termasuk mengenai dugaan adanya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak terdakwa.

