Pontianak – Pengawasan ketenagakerjaan di Kalimantan Barat dinilai belum sebanding dengan luas wilayah dan banyaknya perusahaan yang harus diawasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menilai kondisi itu membuat fungsi pengawasan perlu diperkuat agar sistem ketenagakerjaan berjalan lebih efektif dan memberi perlindungan lebih baik bagi pekerja maupun dunia usaha.
Putih menyebut Kalimantan Barat memiliki karakteristik industri yang khas, terutama di sektor perkebunan dan pengolahan sumber daya alam. Menurut dia, kekhususan itu harus ikut diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
“Tentu ada hal-hal yang harus disesuaikan dengan karakteristik daerah. Kalimantan Barat memiliki banyak industri di sektor perkebunan dan pengolahan sumber daya alam yang memiliki kekhususan tersendiri dalam praktik ketenagakerjaan. Masukan-masukan tersebut akan kami coba reformulasikan dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan,” ujar Putih saat ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (02/06/2026).
Ia menegaskan, aspirasi dari pemerintah daerah akan masuk dalam proses perumusan kebijakan nasional. Meski aturan yang disusun berlaku di seluruh Indonesia, Komisi IX DPR RI, kata dia, tetap harus melihat kondisi riil tiap daerah, termasuk Kalbar.
Sorotan utama lainnya adalah minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan. Berdasarkan paparan yang diterima Komisi IX, saat ini hanya ada 27 personel pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk mengawasi ratusan perusahaan perkebunan dan ribuan perusahaan lain yang tersebar di Kalbar.
“Ini tentu menjadi tantangan tersendiri. Dengan luas wilayah yang sangat besar dan jumlah perusahaan yang banyak, beban kerja pengawas ketenagakerjaan sangat tinggi. Kondisi ini menjadi masukan penting bagi Komisi IX dalam merumuskan kebijakan dan melakukan harmonisasi dengan regulasi lainnya,” katanya.
Putih juga mengingatkan bahwa urusan pengawasan ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri. Ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan kewenangan pengawas ketenagakerjaan, sehingga diperlukan kajian mendalam agar penguatan pengawasan tidak memicu tumpang tindih aturan.
“Kami tidak ingin terjadi kemunduran regulasi. Yang ingin kami dorong adalah bagaimana penguatan praktik pengawasan ketenagakerjaan sehingga sistem ketenagakerjaan, baik secara nasional maupun implementasinya di daerah, dapat berjalan secara optimal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja maupun dunia usaha,” ujarnya.

