JAKARTA – Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, membantah keras tudingan yang menyebut kliennya mempersulit Ruben Onsu untuk bertemu dengan anak-anak mereka. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (31/5).
Chris menegaskan bahwa Sarwendah tidak pernah menutup akses bagi Ruben untuk menemui buah hati mereka. Ia menantang pihak-pihak yang melontarkan tudingan tersebut untuk membuktikan klaimnya.
“Klien kami tidak pernah satu hari pun menutup akses bagi bapaknya untuk bertemu anak-anak. Jika ada tuduhan mempersulit, coba tunjukkan buktinya seperti apa,” tegas Chris.
Terkait akses pertemuan, Chris menjelaskan bahwa aturan mengenai waktu kunjungan telah tertuang dalam akta kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris pasca-perceraian. Dalam dokumen tersebut, Ruben diberikan hak untuk bertemu anak-anak dua hingga tiga kali dalam seminggu.
Sarwendah sendiri memberikan keleluasaan penuh bagi Ruben untuk bertemu, selama waktu tersebut tidak berbenturan dengan jadwal sekolah atau kegiatan les anak-anak.
Senada dengan Chris, kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon, menyebut kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban dalam akta tersebut. Menurut Simon, Sarwendah memandang hubungan antara ayah dan anak tidak seharusnya dibatasi secara kaku.
“Ini hanya masalah komunikasi. Silakan datang atau hubungi anak-anak secara langsung. Akses melalui telepon maupun kunjungan fisik sudah diatur seluas-luasnya,” ujar Simon.
Namun, pihak Sarwendah justru mengungkapkan fakta sebaliknya. Alih-alih rutin memanfaatkan waktu pertemuan yang telah disepakati, Ruben disebut jarang atau bahkan tidak pernah berinisiatif untuk datang menjenguk atau sekadar menghubungi anak-anak.
“Pertanyaannya, apakah bapaknya pernah datang ke rumah atau sekadar mengirim pesan kepada Sarwendah untuk meminta waktu bertemu? Faktanya, tidak pernah ada,” tutup Simon.
Sebagai informasi, Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai melalui putusan verstek dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 September 2024, dengan hak asuh anak ditetapkan jatuh kepada Sarwendah.

