News

Menkum sebut aspek keadilan jadi pertimbangan perpanjangan usia pensiun polisi

JAKARTA – Rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian dari 58 tahun menjadi 60 tahun terus bergulir dalam pembahasan revisi UU Polri. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada asas keadilan bagi seluruh aparatur negara.

Supratman menjelaskan bahwa saat ini batas pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian sudah mencapai 60 tahun, bahkan 65 tahun bagi jabatan fungsional. Menurutnya, perpanjangan ini juga selaras dengan tren meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

“Umur produktif kita semakin panjang. Kami juga mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk mencetak aparat penegak hukum berkualitas. Jadi, perpanjangan batas pensiun ini murni berdasarkan aspek keadilan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka harapan hidup nasional laki-laki mencapai 70,32 tahun pada 2024, naik dari 68,87 tahun pada 2014. Sementara itu, angka harapan hidup perempuan meningkat menjadi 74,21 tahun dari posisi 72,59 tahun pada satu dekade lalu.

Selain anggota reguler, draf revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 ini juga mengatur batas usia kepala institusi kepolisian hingga 63 tahun. Hal ini dimungkinkan melalui perpanjangan masa jabatan maksimal tiga tahun melalui keputusan presiden.

Pemerintah bakal kebut pembahasan RUU Polri setelah Iduladha

Namun, Supratman menekankan bahwa perpanjangan tersebut tidak diberikan sekaligus selama tiga tahun. Masa jabatan kepala kepolisian akan dievaluasi setiap satu tahun sekali sebelum diputuskan untuk diperpanjang kembali.

“Siapa pun presidennya, jika menganggap orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, maka bisa diperpanjang. Namun, draf ini belum kami putuskan di internal pemerintah,” tambahnya.

Kebijakan ini menuai sorotan dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menilai revisi UU Polri seharusnya lebih mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan internal institusi kepolisian itu sendiri.

Bambang berpendapat tidak ada urgensi mendesak untuk menambah usia pensiun personel kepolisian. Ia khawatir masyarakat akan berasumsi bahwa kebijakan ini berkaitan dengan praktik politik tertentu.

Dalam draf tersebut, anggota polisi dengan keahlian khusus bahkan bisa memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun. Sebagai alternatif, Bambang menyarankan Polri untuk mengoptimalkan rekrutmen P3K atau ASN untuk menangani tugas administrasi dan fungsional.

Eks Anggota Ombudsman Y

Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah mengamanatkan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi. Ia menganggap penambahan personel lebih masuk akal daripada memperpanjang usia pensiun.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

05

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru





Eks Anggota Ombudsman Y






× www.domainesia.com
× www.domainesia.com