News

Eks Anggota Ombudsman Y

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Kasus CPO

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika (YHK), sebagai tersangka kasus perintangan proses hukum (*obstruction of justice*). Yeka diduga kuat menghalangi penyidikan perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau *crude palm oil* (CPO) yang terjadi pada tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tindakan Yeka berkaitan dengan manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Laporan tersebut memicu pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum kewajiban ekspor domestik CPO.

Dampak dari tindakan tersebut sangat signifikan terhadap jalannya persidangan. Syarief menyebut LHP buatan Yeka digunakan oleh Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau sebagai nota pembelaan. Hal ini sempat membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas atau *onslag* bagi ketiga korporasi tersebut.

Meski sempat diputus bebas di tingkat pertama, Mahkamah Agung akhirnya menetapkan ketiga grup perusahaan tersebut terbukti secara sah melakukan korupsi ekspor CPO. Mereka dijatuhi hukuman berupa denda uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp 17,7 triliun.

Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Penyebab Pemadaman Listrik di Sumatera

Penyidik menemukan dua pelanggaran hukum utama yang dilakukan oleh Yeka. Pertama, ia sengaja mengubah fokus investigasi dari masalah kelangkaan minyak goreng menjadi dugaan maladministrasi aturan Kementerian Perdagangan. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk membatalkan kebijakan yang sedang diperkarakan oleh jaksa.

Pelanggaran kedua melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi dokumen. Yeka diduga memberikan salinan LHP kepada kuasa hukum ketiga korporasi dan kantor hukum tertentu. Padahal, secara aturan, dokumen investigasi inisiatif Ombudsman hanya boleh diberikan kepada objek pemeriksaan, yakni pihak pemerintah.

Kejagung juga mengantongi bukti kuat berupa aliran dana dari Grup Wilmar. Bukti ini ditemukan melalui pelacakan rekening koran milik orang terdekat tersangka, yang membuktikan adanya motif di balik penerbitan LHP yang menguntungkan pihak korporasi.

Atas perbuatannya, Yeka Hendra Fatika dijerat dengan pasal berlapis tentang penghalangan proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komentar
Kecelakaan Mobil Anggota DPR di Tol Paspro Tewaskan Dua Orang
× www.domainesia.com
× www.domainesia.com