News

Polisi Tetapkan Ahmad Al Misry sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed atau yang dikenal sebagai Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Pria berusia 39 tahun yang pernah menjadi juri acara hafiz Al-Qur’an di televisi ini diduga telah melancarkan aksinya dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Jumat, 24 April 2026.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta pelayanan keadilan bagi para korban. Pihak penyidik pun telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada pelapor dan korban.

Dalam dokumen hukum tersebut, pria yang kini berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) asal Timur Tengah ini disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Masak Mie di Kereta: Ini Tanggapan KAI dan Aturannya!

Tindakan asusila yang dituduhkan kepada pelaku dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Kairo, Mesir.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak lima orang korban telah resmi melapor ke Bareskrim Polri. Namun, angka tersebut berpotensi bertambah. Pendamping korban, Mahdi bin Abdurrohman Al Athos, mengungkapkan dugaan bahwa jumlah korban yang sebenarnya mencapai 18 orang.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com