Berita

KPK Bongkar Praktik Perusahaan Keluarga Bupati Fadia Arafiq Mengatur Proyek Outsourcing

Semarang – KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan KPK yang ketujuh sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Fadia disebut mengarahkan agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangi sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari proyek tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp 19 miliar. Rinciannya, Rp 13,7 miliar dinikmati oleh penyanyi lagu "Cik Cik Bum Bum" tersebut bersama keluarganya, Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp 3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Cs

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru