Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto sebagai tersangka dalam penanganan kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan menyatakan langkah penegakan hukum yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)," kata Rizal, Selasa (21/4/2026).
Rizal mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara bertahap, yaitu dimulai dari penerapan sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana. KLH/BPLH menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024.
"Pengawasan pertama yang dilakukan pada 12 April 2025 menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus "Tidak Taat", yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025," ucap dia.
Kemudian, pengawasan kedua dilakukan pada 9 Mei 2025. Hasil pengawasan kedua pun sama, yaitu "Tidak Taat".
Oleh sebab itu, atas kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun, dalam prosesnya tidak terdapat perbaikan signifikan pengelolaan di lapangan.
"Seiring dengan tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung," kata Rizal.

