Ambon – Dua pelaku penusukan Ketua DPC Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka terhadap HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti.
"Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur , mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," kata Rositah Umasugi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Dia menerangkan, penyelidikan dilakukan setelah diterimanya laporan polisi pada 19 April 2026. Polisi menggelar olah TKP, periksa saksi, dan kumpulkan bukti-bukti. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka pada 20 April 2026.
"Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum di kantor Ditreskrimum Polda Maluku," ucap dia.
Setelah pemeriksaan, keduanya dibawa ke RS Bhayangkara. Tes kesehatan dilakukan sebelum penahanan.
Hasilnya, mereka dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan. Kini HR dan FU mendekam di Rutan Polda Maluku.
"Kedunya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan," ujar dia.
Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Pasal berlapis disiapkan untuk menjerat keduanya. Mereka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
"Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang," ucap dia.

