Jakarta – Rano mengungkapkan proses permintaan keterangan sebenarnya telah berjalan, sehingga bukan merupakan hal baru dalam penanganan kasus ini.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut merupakan proses panjang yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, bahkan telah ada peringatan sebelumnya.
"Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Nah, jadi artinya, ya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul," kata dia.
Lebih lanjut, Rano menekankan bahwa seluruh pihak harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, sembari Pemprov tetap menjalankan fungsi pendampingan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.
"Ikuti mekanisme hukum. Ya kalau memang itu, tapi kita tentu akan submaximal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu, itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan," tandasnya.

