Berita

DPR Resmi Sahkan UU PPRT, Atur Upah hingga Cuti Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026), yang menetapkan aturan baru bagi pekerja.

Berdasarkan draf undang-undang tersebut, Pekerja Rumah Tangga berhak mendapatkan upah atau bentuk lain sesuai kesepakatan atau perjanjian. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 12 yang berbunyi: "Upah PRT yang selanjutnya disebut Upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari Pemberi Kerja yang berupa uangdan/atau bentuk lain sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja".

Selain itu, PRT kini mempunyai waktu kerja yang sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan dengan pemberi kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 14 yang berbunyi: "Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja".

Dalam UU PPRT, juga disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti kepada PRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 15 yaitu: "Cuti adalah hak PRT untuk tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja".

Komentar
AHY Dinilai Paling Mumpuni Bersaing di Pilpres 2029

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

08

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

Berita Terbaru