Aceh – Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Dalam kebijakan tersebut, alokasi TKD untuk daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dipastikan minimal sama dengan alokasi tahun anggaran 2025, baik bagi daerah terdampak maupun yang tidak terdampak bencana.
Kemudian, Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/1084/SJ yang memuat anjuran bagi daerah yang tidak terdampak bencana di tiga provinsi tersebut untuk mendukung pemulihan pascabencana.
“Saya mengeluarkan surat edaran resmi, bukan untuk saya. Satu rupiah pun enggak akan untuk saya. Tapi semata-mata karena saya Kasatgas bisa melihat persoalan di semua daerah ini,” ujar Tito.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri per 20 April 2026, tercatat delapan daerah berkomitmen mengusulkan bantuan kepada daerah terdampak bencana di Aceh. Daerah tersebut antara lain Kota Medan yang menyampaikan bantuan keuangan sebesar Rp50 miliar kepada Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian, Kabupaten Deli Serdang mengusulkan bantuan sebesar Rp50 miliar kepada Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya, Kabupaten Simalungun mengusulkan bantuan sebesar Rp30 miliar kepada Kabupaten Aceh Utara. Kabupaten Asahan mengusulkan bantuan sebesar Rp30 miliar kepada Kabupaten Bireuen. Serta Kabupaten Serdang Bedagai mengusulkan bantuan sebesar Rp25 miliar kepada Kabupaten Pidie Jaya.
Selain itu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengusulkan bantuan sebesar Rp25 miliar kepada Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian, Kota Pematangsiantar mengusulkan bantuan sebesar Rp25 miliar kepada Kabupaten Bener Meriah. Serta Kabupaten Labuhanbatu mengusulkan bantuan sebesar Rp25 miliar kepada Kabupaten Gayo Lues.
“Terima kasih kepada seluruh kepala daerah, delapan kepala daerah yang menyumbangkan atau menghibahkan untuk kepala daerah [terdampak bencana di Aceh] yang betul-betul saya tahu mereka sulit,” tandasnya.

