Jakarta – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Tunggul merespons keberadaan kapal perang Amerika Serikat yang melintas di Selat Malaka. Kapal tersebut menggunakan hak lintas transit pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982," kata Tunggul dalam siaran tertulis, Senin (20/4/2026).
Tunggul menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea. Dengan demikian, seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai.

