Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan pada rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026).
"Hari ini Bamus, besok di paripurna alhamdulillah Insyaallah disahkan Undang-Undang PPRT yang udah lama kita tunggu juga," kata dia dalam rapat di kompleks parlemen Jakarta, Senin (20/4/2026).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang mewakili pemerintah menyatakan, sebagai warga negara, pekerja rumah tangga memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, sehingga negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam memposisikan, dan memperlakukan pekerja rumah tangga sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.
Yassierli menyampaikan, negara hadir dalam memberikan perhatian pada perlindungan pekerja rumah tangga karena berdasarkan data, saat ini jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari empat juta jiwa.
"Pemerintah menyambut baik dan mendukung inisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai bentuk upaya untuk memberikan pelindungan kepada setiap warga negara Indonesia yang bekerja, termasuk pekerja rumah tangga," kata dia.

