Berita

KPK Ungkap Koruptor Sering Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Biayai Perempuan

Jakarta – Ibnu menyatakan koruptor kerap menyembunyikan uang hasil kejahatan dengan membiayai perempuan muda atau mahasiswa yang dikenal sebagai ani-ani.

"Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda," ungkap Ibnu.

Ibnu menegaskan, aliran dana korupsi kepada perempuan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Penerima dana dapat dianggap sebagai pelaku pasif karena menyimpan uang hasil kejahatan.

"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi," ujarnya.

Penerima uang juga dapat dijerat pasal penadahan jika mengetahui atau patut menduga dana tersebut berasal dari tindak kejahatan.

Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Cs

"Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan," tegas Ibnu menandasi.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru