Jakarta – Ibnu menyatakan koruptor kerap menyembunyikan uang hasil kejahatan dengan membiayai perempuan muda atau mahasiswa yang dikenal sebagai ani-ani.
"Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda," ungkap Ibnu.
Ibnu menegaskan, aliran dana korupsi kepada perempuan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Penerima dana dapat dianggap sebagai pelaku pasif karena menyimpan uang hasil kejahatan.
"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi," ujarnya.
Penerima uang juga dapat dijerat pasal penadahan jika mengetahui atau patut menduga dana tersebut berasal dari tindak kejahatan.
"Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan," tegas Ibnu menandasi.

