Jakarta – Seorang ibu meluapkan kemarahannya setelah anaknya menjadi korban penyiraman air keras saat tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat. Kegeraman muncul karena dua pelaku mendapat penangguhan penahanan, sementara proses hukum dinilai berjalan lambat.
Peristiwa penyiraman air keras itu sebenarnya terjadi pada Februari 2026. Namun kasusnya kembali viral setelah curahan hati sang ibu viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, dua perempuan duduk di lantai, sementara korban terbaring dengan wajah dibalut perban.
Salah satu wanita, yang diduga orang tua korban, meluapkan kemarahan dengan suara bergetar. Dia tak terima anaknya jadi korban air keras, sementara proses hukum dinilai berjalan lambat. Kegeraman keluarga makin memuncak setelah penahanan dua pelaku ditangguhkan.
Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Rita Oktavia Shinta, memastikan proses hukum masih berjalan.
"Sampai sekarang pelaku masih kooperatif wajib lapor. Berkas perkara ada di jaksa, tinggal menunggu P21," kata dia kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, berkas perkara sempat bolak-balik diperbaiki sesuai petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap. "Semoga kasus ini cepat sampai ke pengadilan," ujar dia.
Kronologi Penyiraman Air Keras
Dia menceritakan, peristiwa ini bermula dari janjian perang sarung via media sosial Instagram antara dua kelompok remaja, Bocipan dan Wardul. Sekitar 15 anak Bocipan berkumpul di Lapangan Timbul.
Di kubu lawan, AFZ alias Daus meminjam gayung dari saksi AR. Gayung itu diisi cairan kimia HCL.
"Anak pelaku AFZ menuangkan cairan kimia HCL ke gayung dan bonceng motor anak pelaku RS alias Madan," ujar dia.
Dua kelompok bentrok di Jalan Johar Baru IVA sekira pukul 21.30 WIB. Ketika kondisi itu, MR yang berada di barisan belakang jadi sasaran.
"Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban yang lari paling belakang, dan anak pelaku MFZ menyiramkan cairan kimia dengan gunakan gayung ke arah wajah anak korban," ucap dia.
MR dilarikan ke RSUD Tarakan. Hasil visum mengungkap luka bakar derajat dua dan kecacatan pada mata kiri akibat siraman zat kimia tersebut. Korban sempat dirawat inap sejak 27 Februari, kemudian menjalani rawat jalan mulai 18 Maret 2026.
Pelaku Ditangkap 1 Maret 2026
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kedua pelaku ditangkap dan ditahan sejak 1 Maret 2026.
Namun, pada 15 Maret 2026, penahanan keduanya ditangguhkan setelah ada permohonan dari orang tua. Keduanya wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan.
"Tanggal 15 Maret 2025 kedua anak ditangguhkan penahanannya, alasan dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari orang tua anak dan menjamin tidak akan mempesulit proses penyidikan, status masih anak dan masih memerlukan bimbingan dari orang tua, dilakukan wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat 3 KUHP.

