Berita

Jaksa Agung Larang Jajaran Kriminalisasi Kepala Desa Terkait Kesalahan Administrasi Keuangan

[Jakarta] – ST Burhanuddin menyatakan kepala desa merupakan jabatan pilihan masyarakat yang minim pengetahuan administrasi pemerintahan serta tidak memahami mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.

"Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu," ucap dia.

Oleh karena itu, ST Burhanuddin menekankan pentingnya pembinaan kepada kepala desa yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran Kejaksaan di daerah.

"Tolong ini para kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan," terang dia.

Menurut dia, pertanggungjawaban atas kesalahan administrasi desa seharusnya dibebankan kepada dinas terkait, bukan kepada kepala desa.

Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Cs

"Kalau kalian minta pertanggungan jawabnya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab, kalau ada apa-apa di desa," papar ST Burhanuddin.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru