[Jakarta] – ST Burhanuddin menyatakan kepala desa merupakan jabatan pilihan masyarakat yang minim pengetahuan administrasi pemerintahan serta tidak memahami mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.
"Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu," ucap dia.
Oleh karena itu, ST Burhanuddin menekankan pentingnya pembinaan kepada kepala desa yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran Kejaksaan di daerah.
"Tolong ini para kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan," terang dia.
Menurut dia, pertanggungjawaban atas kesalahan administrasi desa seharusnya dibebankan kepada dinas terkait, bukan kepada kepala desa.
"Kalau kalian minta pertanggungan jawabnya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab, kalau ada apa-apa di desa," papar ST Burhanuddin.

