Berita

Menpora Erick Pangkas 191 Permenpora demi Efisiensi Birokrasi dan Prestasi Atlet

Jakarta – Menpora Erick menuntaskan deregulasi 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) dengan dukungan Kementerian Hukum. Erick menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim internal Kemenpora dan pendampingan dari Kementerian Hukum atas penyelesaian target yang tepat waktu.

"Terima kasih kepada Wamenpora, Sesmenpora, Staf khusus karena usai konsul dengan Pak Menkum, saya langsung merapatkan dan menargetkan bulan apa harus selesai. Dan alhamdulillah tepat waktu. Terima kasih atas pendampingan dari tim Kemenkum," tutur Erick.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi reformasi birokrasi tersebut. Ia berharap deregulasi ini meningkatkan pembinaan atlet serta prestasi pemuda dan olahraga di tingkat nasional maupun dunia.

"Selamat kepada Pak Menpora dan Pak Wamenpora, atas terobosan luar biasa ini, kami dari Kemenkum disamping bekerja dengan optimal kami berdoa agar prestasi pembinaan dan jaminan atlet di masa tuanya itu bisa terjamin," ujar Supratman.

"Ini momentum yang bagus, terima kasih Pak Menpora, saya usulkan karena mungkin masih ada beberapa peraturan yang bentuknya UU atau PP atau Permen yang lain yang bisa disisir untuk kita satukan. Kita memiliki momentum bagus karena Presiden dari awal menginginkan agar regulasi diperbaiki tidak tumpang tindih kewenangan antara kementerian satu dengan kementerian yang lain, contohnya di kegiatan kepemudaan dan keolahragaan," imbuhnya.

Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Cs

Hadir dalam acara tersebut Wamenpora Taufik Hidayat, Sesmenpora Gunawan Suswantoro, para deputi, staf ahli, staf khusus, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Andri M. Ginting, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Yulia Mahmudin, serta tenaga ahli menteri dan tim deregulasi.

Berikut empat Permenpora hasil deregulasi 191 Permenpora:

  1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kepemudaan,
  2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembudayaan Olahraga,
  3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi,
  4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2026 tentang Industri Olahraga.
Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru