Tangerang Selatan – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Korban berinisial I (49) ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Penyelidikan mengungkap pelaku adalah mantan suami siri korban berinisial THA (41).
Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jl. Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Budi Hermanto menjelaskan peristiwa berawal ketika korban dan pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4/2026) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dari olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV.

