Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, termasuk pelecehan melalui percakapan grup digital mahasiswa.
Langkah proaktif ini dilakukan tanpa menunggu laporan korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Tim lembaga telah melakukan penjangkauan pada 15–16 April 2026 dengan menelaah informasi serta menemui sejumlah pihak, mulai dari dekan FH UI, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban.
Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara. Dalam pendalaman, lembaga menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, mulai dari potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital. Kekhawatiran pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain juga menjadi perhatian.
Wakil Ketua lembaga, Susilaningtias, menegaskan pihaknya hadir untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkap kasus.
"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, lembaga memiliki kewenangan memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi selama terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban. Dalam kasus ini, lembaga juga siap memberikan penjelasan langsung kepada korban terkait bentuk perlindungan, mulai dari jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak prosedural.
"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," kata Susilaningtias.

