Berita

Pramono Anung Izinkan Perusahaan Beli Hak Penamaan Fasilitas Publik Jakarta

Jakarta – Pramono Anung menegaskan kebijakan naming rights atau hak penamaan fasilitas publik di Jakarta dilakukan dengan pendekatan bisnis sebagai bagian dari skema pembiayaan kreatif.

Menurut Pramono, kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik, melainkan menjadi strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun dan merevitalisasi ruang publik tanpa bergantung pada APBD.

"Saya mengizinkan, tapi ini tidak ada hubungannya sama partai politik. Saya mengizinkan teman-teman sekalian untuk naming rights itu betul-betul pendekatannya sekali lagi saya tekankan secara bisnis, jadi tidak ada politiknya," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Dia menjelaskan, sejumlah proyek telah dan akan dibiayai melalui skema tersebut. Salah satu yang telah terealisasi adalah pembangunan Taman Bendera Pusaka yang seluruh pembiayaannya tidak menggunakan APBD.

"Salah satu contoh yang paling konkret yang sudah jadi adalah Taman Bendera Pusaka itu sepenuhnya pembiayaannya bukan dari APBD," ujarnya.

Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Cs

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru