"Semua ini tidak terlepas dari salah dan teledornya Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI (ORI) dikarenakan rekam jejak HS selama menjabat komisioner ORI sangatlah buruk," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, terdapat dugaan mal-administrasi yang tidak ditindaklanjuti karena ketiadaan uang pelicin atau gratifikasi. Ia mengaku telah menerima informasi mengenai kinerja buruk Hery sejak lama dari anggota komisioner periode sebelumnya. Upaya memberikan masukan kepada Pansel dan Komisi II DPR untuk menggugurkan Hery pada Oktober 2025 pun tidak membuahkan hasil.
Boyamin menilai integritas Hery mudah luntur sejak aktif di LSM BPJS Watch. Ia menegaskan Pansel dan Komisi II DPR terbukti abai dalam melacak kinerja buruk Hery selama menjabat komisioner periode 2021-2026.
"Mestinya gampang Pansel dan Komisi II DPR melacak kinerja buruk HS selama jabat Komisioner ORI 2021-2026 sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI," tegasnya.
Boyamin menuntut Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel. Ia meminta penyidik menelusuri pertemuan Hery dengan pengusaha tambang di hotel dan restoran.
"Kejagung harus menelusuri jejak-jejak HS dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran dikarenakan HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta," tegasnya.
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup.
"Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief.
Kasus ini bermula dari masalah perhitungan PNBP PT TSHI oleh Kemenhut. Hery diduga membantu mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman sehingga perusahaan dapat menghitung beban bayar sendiri. Dalam proses tersebut, Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar," ujar dia.

