Berita

Karyawan Minimarket Bobol Brankas Toko Demi Memenuhi Hasrat Judi Online

Jakarta – Tim Opsnal Subdit Resmob melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara hingga berhasil menangkap pelaku.

"Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Jalan esde Bojong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin siang, 13 April 2026," ujar dia.

Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena kecanduan judi online. Uang puluhan juta rupiah yang dicurinya habis dalam waktu singkat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam," terang dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, celana jins, seragam toko, serta rekaman CCTV.

Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Cs

Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," tandas dia.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru