Berita

Karyawan Minimarket Bobol Brankas Toko Demi Memenuhi Hasrat Judi Online

Jakarta – Tim Opsnal Subdit Resmob melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara hingga berhasil menangkap pelaku.

"Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Jalan esde Bojong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin siang, 13 April 2026," ujar dia.

Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena kecanduan judi online. Uang puluhan juta rupiah yang dicurinya habis dalam waktu singkat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam," terang dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, celana jins, seragam toko, serta rekaman CCTV.

Pupuk Indonesia Prioritaskan Kebutuhan Domestik Sebelum Ekspor Urea ke Pasar Global

Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," tandas dia.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

05

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

08

Polri Tangkap Buronan Interpol Rifaldo di Bali, Terlibat TPPO Kamboja

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com