Jakarta – Tim Opsnal Subdit Resmob melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara hingga berhasil menangkap pelaku.
"Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Jalan esde Bojong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin siang, 13 April 2026," ujar dia.
Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena kecanduan judi online. Uang puluhan juta rupiah yang dicurinya habis dalam waktu singkat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam," terang dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, celana jins, seragam toko, serta rekaman CCTV.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," tandas dia.

