Berita

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Hingga 15 Tahun Penjara

Jakarta – Ketiga terdakwa diduga terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun, terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum itu meliputi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Kajian kebutuhan juga disebut tidak berdasarkan kondisi riil pendidikan, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sehingga program digitalisasi pendidikan dinilai gagal.

Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran disebut tidak didukung survei yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan juga dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga yang memadai.

Mbah Kibar Jual Lukisan demi Selamatkan Tanah Warisan Leluhur dari Sitaan

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Berita Populer

01

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

02

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

03

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

04

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

05

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

06

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com