Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mahasiswa Terkait Aturan Masa Jabatan Kapolri

Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Permohonan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Permohonan diajukan oleh mahasiswa Tri Prasetyo Putra Mumpuni dengan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 11 UU Polri yang dinilai tidak mengatur masa jabatan Kapolri.

Hal itu disebut menimbulkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan serta berpotensi membuka ruang kekuasaan personal yang tidak terkontrol.

Namun, Mahkamah menilai tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas mengenai pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1).

Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Cs

Mahkamah juga menyoroti petitum pemohon yang dinilai tidak konsisten dengan dalil permohonan. Menurut Mahkamah, jika dikabulkan, permintaan tersebut justru dapat menghapus pengaturan syarat pengangkatan Kapolri secara keseluruhan.

"Dalam hal ini Mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri dalam norma yang dimohonkan pengujian," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Berdasarkan pertimbangan itu, Mahkamah menegaskan tidak terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Dengan begitu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut," kata Saldi.

Komentar
BPS Dorong Pelaku Kesehatan Berpartisipasi Aktif di SE 2026

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru