Jakarta – Hery Susanto menjalani dua peristiwa kontras dalam sepekan. Jumat, 10 April 2026, Presiden Prabowo melantik Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI di Istana Negara.
Enam hari berselang, Rabu 15 April 2026, Kejaksaan Agung menangkap Hery Susanto di kediamannya. Penyidik turut menggeledah rumah tersebut.
Sehari kemudian, Kamis 16 April 2026, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013 – 2025. Dia diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang.
Nuansa kegembiraan pelantikan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman masih terasa. Di halaman depan gedung Ombudsman RI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, berjejer karangan bunga berisi ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Hery Susanto.
Tak hanya bagian depan, karangan bunga tampak memenuhi sisi samping kanan dan kiri gedung. Karangan bunga ini datang dari berbagai pihak, mulai dari pejabat negara, organisasi masyarakat, dan perusahaan-perusahaan turut mengucapkannya.
Karangan bunga yang harusnya menjadi suka cita, sekarang hanya sebatas pajangan. Kini Hery harus mendekam di balik jeruri besi di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

