Jakarta – Ketua Ombudsman Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Pimpinan Ombudsman meminta maaf kepada publik dan menyesalkan penangkapan Hery pada Rabu (15/4/2026). Ombudsman berkomitmen mendukung penegakan hukum yang berlangsung.
"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," dikutip dari siaran pers, Kamis (16/4/2026).
Pimpinan Ombudsman berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan Ombudsman akan melakukan langkah internal untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat sesuai mekanisme kelembagaan. Mereka menegaskan, pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu proses hukum yang berlangsung.
Hery Susanto resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
"Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).
Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti cukup. Pascapenetapan tersangka, Hery ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

