Jakarta – Belum genap sepekan menduduki kursi jabatan tertinggi, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis siang (16/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Hery keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 11.19 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.
Menarik perhatian, di balik rompi tersebut, Hery masih mengenakan kaos biru. Diapit ketat oleh sejumlah petugas, ia langsung digelandang menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.
Penahanan ini memicu kehebohan lantaran Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada awal April 2026. Ia naik memimpin lembaga tersebut bersama jajaran anggota baru untuk masa bakti lima tahun ke depan, menggantikan kepengurusan lama yang sebelumnya dipimpin oleh Mokhammad Najih.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih belum bersedia buka suara mengenai detail perkara yang menjerat pria kelahiran Cirebon tersebut. Publik masih menunggu pernyataan resmi terkait konstruksi kasus yang membuat pejabat baru ini langsung berurusan dengan hukum sesaat setelah mengucapkan sumpah jabatan.

