Berita

Korlantas Polri Tegaskan Kabar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2026 Adalah Hoaks

Jakarta – Korlantas Polri memastikan informasi tersebut tidak benar.

"Akun ini, informasi itu hoaks," tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.

Pemerintah memang menghapus bea balik nama kendaraan bekas sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Aturan itu menetapkan BBNKB hanya untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Tarif layanan seperti STNK, mutasi kendaraan, dan BPKB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri.

Korlantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi dari media sosial tanpa sumber resmi.

DPR Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Hak dan Kewajiban Pekerja

"Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital," tulis laman Korlantas Polri.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com