Berita

Polisi Rekam Polwan Mandi di Asrama Terima Sanksi Demosi Sebelas Tahun

Semarang – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berat berupa demosi selama 11 tahun kepada Briptu BTS. Oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran kesusilaan dengan merekam seorang Polwan di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menyampaikan bahwa Briptu BTS telah menjalani sidang Kode Etik Profesi pada Senin, 13 April 2026. Dalam putusannya, terlapor dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela.

"Menjatuhkan saksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta patsus selama 20 hari," ujar Artanto di Semarang, Selasa (14/4/2026).

Artanto menjelaskan bahwa sanksi berat tersebut berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga muruah serta integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri.

Komentar
Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Cs

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru