Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Marjani ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Kode ‘jatah preman’ dalam kasus ini adalah ungkapan yang digunakan di kalangan para tersangka. Namun sederhananya, kasus ini terjadi karena terdapat permintaan dari atasan alias sang gubernur.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama.
Hasil penyelidikan KPK menemukan bukti Marjani memiliki peran strategis di kasus pemerasan yang dilakukan eks Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang setoran dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau, ditampung oleh Marjani.
“Tersangka diduga kuat berperan menampung aliran uang setoran untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan eks Gubernur Riau," ungkap Taufik.
Dia melanjutkan, pada Juni 2025, Marjani menerima uang Rp 950 juta dari perantara Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, yang merupakan bagian dari setoran tahap pertama para Kepala UPT sebesar Rp 1 miliar.
Pada 2 November 2025, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan diduga menyerahkan uang setoran tahap dua sebesar Rp 450 juta langsung kepada Marjani. Penyerahan uang tutup mulut ini bahkan disaksikan langsung oleh Dani M Nursalam melalui panggilan video.

