[Nama Daerah] – Kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses hukum dinilai kurang dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.
"Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa 3, tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum," tegas Nugroho.
Mereka juga menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum guna menghindari kesewenang-wenangan.
Lebih jauh, kuasa hukum mengacu pada ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Dalam pandangan kuasa hukum, ketentuan tersebut tidak dipenuhi dalam surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer. Oleh karena itu, secara hukum dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
"Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah surat dakwaan batal demi hukum," Nugroho menandaskan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim kuasa hukum berkesimpulan bahwa surat dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil. Dengan demikian, mereka meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam memutus perkara ini. Mereka menilai bahwa tujuan hukum pidana bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan juga untuk memulihkan keseimbangan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

